Fiscal Federalism and Economic Growth:
International Lessons for Developing Countries
Wempi Saputra
Doctoral Student at Department of Social and Economic System,
Graduate School of Economics, Nagoya University,
Furo-cho, Chikusa-ku, Nagoya, 464-8601, Japan (Email: d060101d@mbox.nagoya-u.ac.jp)
1. Introduction
The study of fiscal federalism emphasizes on the division of economic responsibilities between central government, state and local government, which allows public good levels to be tailored to suit the preferences of heterogeneous societies. It means, by this system, the central government shares its revenue and decision making activities to lower levels of governments, while at the same time it determines the national rules and standards. Following Oates [12], the economic use of the term “federalism” is somewhat different from its standard use in political science. Irrespective of the formal constitutions—as the political system formally refers to—fiscal federalism means that each level of governments have a de facto fiscal decision making authority to provide public services. Although it has a long tradition in the field of public economics since a seminal paper of Tiebout [17] and the development of Decentralization Theorem of Oates [10], it might be less popular than common macroeconomic issues, such as inflation, growth, and unemployment and has not been at most intense study at least for the last two decades since 1970’s. However, as Oates argues [12], beginning in late nineties, this topic is in vogue both in advanced and developing nations along with the need to rethinking the role of various levels of government in relation to their services toward society. On the economic ground, the resurgence of this study has polarized on its relation to macroeconomic management and instability while at the same time inviting much controversy and debate (Shah [15]). To be more specific, the debate is mostly on the effect of this regime to economic growth, the important variable explaining the achievement of a country to get a higher standard of living or stays in its meager existence.
What the countries have to do toward the rising demand of fiscal federalism regime? For those who are thinking or moving toward this regime, it could be beneficial to prepare some necessary conditions and learning whether this regime could be benefited for the whole nation. But for those who have been implementing this regime as the constitution said so, there is not much it can do, except to live with it and to make it as efficient as possible.
This paper is intended to share some views to on growing literature on fiscal federalism in relation to one of its dimensions that is economic growth, by synthesizing the theoretical and empirical literature while at the same time providing some new evidences on this subject. This paper is organized as follows. Section 2 explores the theoretical issue of fiscal federalism while section 3 will explain some empirical notes of it. Lastly, section 4 concludes the paper by offering some important lessons especially for developing countries.
2. On theoretical issue
As Tiebout [16] hypothesized that the efficiency in the supply of local public goods is ensured due to competition among communities, just as the supply of private goods is ensured due to competitive markets, by assuming that the fully mobile households could choose a jurisdiction or localities that provides the best fiscal packages which met their tastes. In the spirit of this hypothesis, Oates [10]-[12] argues that a general normative mechanism for the assignment of function to different levels of governments and appropriate fiscal instruments have to arranged. In this sense, by following Musgrave’s trilogy of public functions, namely redistribution (in the form of assistance to the poor), stabilization (macroeconomic stabilization), and allocation, the former two functions are the basic responsibility of central government, while the latter can be assigned to the lower levels of government. In this case, the decentralized levels of government which have their own authority in the provision of local public goods and services to the particular preferences of their constituencies have a general objective to increase the economic welfare which might be greater than when it is provided under national provision.
The most recent theoretical efforts also confirm such hypothesis and conjecture made by Tiebout and Oates. Sato and Yamashige [14] have shown—in a dynamic context analysis—that decentralized decision making and economic development proceed hand in hand, interacting each other, and the relation between them is not monotonic but evolutionary. Brueckner [4] argues that public good levels and the change in taxing package between the young and old consumers lead to the opposing change in private good consumption for the two groups, and finally restored by the change in saving. This change in turn alters the equilibrium capital intensity of the economy, and growth effects emerge during the transition to the new equilibrium. Recently, Brueckner [5] have concluded more further that fiscal federalism, which allows public good levels to be tailored to suit the demands of heterogeneous societies (young and old consumers), increases the incentive to save, in which in turn leads to an increase in human capital as a machine to boost economic growth.
But, on the same ground, these view also inviting much criticism. Bewley [3] and Stiglitz [13] among others have shown the Tiebout and Oates conjecture in favor fiscal federalism principles might suffer from the existence of market failures (externalities and imperfect competition among local communities) and redistribution income problems (due to inequality among individuals and communities) that lead to less optimal outcome of decentralized provision of public goods. In the field of optimal taxation framework, Gordon [7] have shown the ramification that decentralized used of a wide range of benefit taxes and potential distortion of local taxation results from individual jurisdiction’s ignoring the effects of its fiscal decisions elsewhere in the system.
3. Some Empirical Notes
Actually, despite a little theoretical efforts have been made in fiscal federalism study, the most intense study has been devoted the empirical focus. Similar to the theoretical works, the strands of empirical focus have shown a bipolar view, which is in favor and the opposite view. Both are those who investigated the different effects of fiscal federalism by studying the decentralized public spending in relation to economic growth.
More recent study, among others is that of Akai and Sakata [1] who argued that accurate decentralization’s indicators that reflect the political and institutional processes that assign authority to raise taxes and undertake public spending, are necessary to determine the true relation between decentralized public spending and economic growth. Then, using the state-level cross section data (by defining the revenue, production, and autonomy indicators as a measure of fiscal decentralization) for the United States (US), they conclude that fiscal decentralization contributes to economic growth. In more philosophical view, Arzaghi and Henderson [2] have shown that a move to federal system is based on the demand by regions for local autonomy, which increases with the national income growth and population. Then, the decentralization changes in ways predicted, in particular it increases with economic growth.
In specific country case studies, Weingast [17] and Jin, Qian, and Weingast [9] among others have concluded that fiscal federalism strengthen the economic growth of China over the period 1980’s-1990’s and argued that local fiscal incentives do matters in supporting local market development. The most recent empirical study by Iimi [8], using the latest cross-country data for the period 1997-2001, have shown that fiscal decentralization has a significant positive impact on per-capita GDP growth. Moreover, decentralization, especially fiscal expenditure side, is instrumental in economic growth.
In the opposite view, Zhang and Zou [19] argue that—using the panel data for China covering the period following the reform in the late 1970’s—fiscal decentralization of government spending is associated with the lower provincial economic growth. A negative relationship between fiscal decentralization and growth in developing countries and none in developed countries has been shown by Davoodi and Zou [6] by using the panel data set of 46 countries over the period 1970-1989.
Lastly, Xie, Zou and Davoodi [18] also disconfirm Oates conjecture by arguing that further decentralization in public spending in the US economy maybe harmful for growth. They further argue that this is because of several reasons.
First, the decentralized public spending does not distinguish the differences between current spending and capital spending. While the former could have a negative growth effects, the latter is positively related to growth. Second, wrong revenue assignment among various levels of government in which at the same time revenue collection and expenditure decision by the local government might still be constrained by the central government. Lastly, in practice, the local governments may not be responsive to the local citizen’s preferences since the local citizens maybe too poor to “vote with their feet”, in other words, to choose the best possible packages of fiscal incentives that met their preferences.
4. On Drawing Some Lessons
Despite the continuing debate on both theoretical and empirical ground in which this paper provides some new evidences, up to this point however, we might say that all recent theoretical and empirical evidences have converged to the view that fiscal federalism has a positive contribution to the economic growth. Despite its positive views, what remains an open question is that, the potential shortcomings of these views should also be addressed so as to make the fiscal federalism regime more beneficial to a country. To this end, by focusing on the previous theoretical and empirical evidences, we might draw some lessons.
First, the basic economic case in favor of decentralized provision of decision making is that the decentralization will increase economic efficiency because the local government have a position closer to their people and have greater incentives to provide public goods which meet the preferences of local communities. In this sense, the decentralized public spending—which is includes the revenue collection and expenditure decisions—have to be formulated in favor of supporting the local fiscal capacity, due to its limitations to do so. The devolution of tax assignment to local government (such as property tax) might be an appropriate fiscal footing effort in this sense. But, revenue assignments have to be assigned properly considering its effects toward investment and other productive efforts. In the expenditure side, the fiscal rules such as hard budget constraint and limited local borrowing, so as to prevent excessive spending by localities are indispensable to be coordinated among various levels of governments.
Second, the importance impact of externalities might be lessened by introducing the wide known intergovernmental fiscal transfer that is matching grants, provided the local government expenditure decisions could generate benefits and capturing spillover costs to other localities. The importance of a well-designed fiscal transfers program adopted from industrial country experience, for instance, might be worthy to be considered.
Third, government policy remedy directed toward the redistribution problems among localities and communities—although its effectiveness is still debatable—maybe beneficial in terms of welfare transfer payments and fiscal equalization. Although the latter is by no means a necessary feature of fiscal federalism, the equity grounds might be appropriate to consider it as a countermeasure.
While some other literatures might share the same views as described in this paper, we might say that this limitations of lessons—perhaps due to its less empirical corroboration—suggested that further sound and proper system of fiscal federalism, both theoretical and empirical focus are a challenge task for further research. And those tasks might go beyond economics.
References
[1] N. Akai and M. Sakata (2002), “Fiscal Decentralization Contributes to Economic Growth: evidence from state-level cross section data for the United States,” Journal of Urban Economics 52, 93-108.
[2] M. Arzaghi and J.V Henderson (2005), “Why Countries Are Fiscally Decentralizing,” Journal of Public Economics, 89, 1157-1189.
[3] T.F. Bewley (1981), “A Critique of Tiebout’s Theory of Local Public Expenditures”, Econometrica, Vol. 49 No. 3, 713-740.
[4] J.K. Brueckner (1999) “Fiscal Federalism and Capital Accumulation”, Journal of Public Economic Theory, 1 (2), 205-224.
[5] J.K. Brueckner (2005) “Fiscal Federalism and Economic Growth”, CESifo Working Paper No. 1601.
[6] H. Davoodi and H. Zou (1998) “Fiscal Decentralization and Economic Growth: A Cross Country Study,” Journal of Urban Economics 43, 244-257.
[7] R. Gordon (1983), “An Optimal Tax Approach to Fiscal Federalism”, Quarterly Journal of Economics 97, 567-586.
[8] A. Iimi (2005), “Decentralization and economic growth revisited: An empirical note”, Journal of Urban Economics 57, 449-461.
[9] H. Jin, Y. Qian, and B.R. Weingast (2005), “Regional Decentralization and Fiscal Incentives: Federalism, Chinese Style,” Journal of Public Economics 89, 1719-1742.
[10] W.E. Oates (1972), Fiscal Federalism, NY: Harcourt Brace Jovanovich.
[11] W.E. Oates (1993), “Fiscal Decentralization and Economic Development” National Tax Journal Vol 46 No. 2, 237-43.
[12] W.E.Oates (1999). “An Essay on Fiscal Federalism,” Journal of Economic Literature Vol. XXXVII (September 1999) pp. 1120-1149.
[13] J.E. Stiglitz (2000), Economics of The Public Sector, 3rd Ed. W.W. Norton and Company.
[14] M. Sato and S. Yamashige (2005), “Decentralization and Economic Development: An Evolutionary Approach”, Journal of Public Economic Theory 7 (3), 497-520.
[15] A. Shah (1997), “Fiscal Federalism and Macroeconomic Governance: For Better or For Worse?”, World Bank Institute.
[16] C. Tiebout (1956), “A Pure Theory of Local Expenditures”, Journal of Political Economy 64, 416-424.
[17] B.R. Weingast 1995. “The Economic Role of Political Institutions: Market-Preserving Federalism and Economic Development,” Journal of Law Economic Organization, 11, pp. 1-31.
[18] D. Xie, H. Zou, and H. Davoodi (1999), “Fiscal Decentralization and Economic Growth in the United States, Journal of Urban Economics 45, 228-239.
[19] T. Zhang and H. Zou (1998), “Fiscal Decentralization, Public Spending, and Economic Growth in China”, Journal of Public Economics 67, 221-240.
———————————————————————————————————————————————————————————-
Bisnis Sawit dan Kemelut Minyak Goreng: 1 piring untuk 2 mulut
Wempi Saputra[i]
Tulisan ini merupakan hasil survey literatur dan analisis ekonomi yang membahas dua isu, menyajikan data potensi ekonomi industri kelapa sawit dan persepsi ekonomi kemelut minyak goreng di Tanah Air pada beberapa waktu belakangan ini. Karenanya, tulisan ini jauh dari keinginan untuk memberikan suatu rekomendasi kebijakan, tetapi hanya memberikan pengayaan wacana tentang permasalahan yang ada. Semua data mengacu pada referensi yang disertai dengan alamat universal resource locator (url) untuk memudahkan pembaca melakukan rekonfirmasi.
Sekilas Industri Sawit
Bila kita coba telusuri dari berbagai sumber, tahulah kita bahwa kelapa sawit (Elaeis guineensis) berasal dari kawasan tropis Afrika, yang tersebar di hutan hujan Sierra Leone hingga Republik Demokratis Kongo. Pertama kali dibawa ke Bogor pada tahun 1948 dan sampai awal tahun 1970-an, penanamannya didominasi oleh perusahaan besar [1]. Saat ini, Indonesia dikenal sebagai produsen terbesar produk kelapa sawit, nomor dua setelah Malaysia. Banyak kalangan memperkirakan bahwa di masa depan, Indonesia akan menjadi produsen produk kelapa sawit terbesar di dunia. Alasan utamanya, masih tersedianya lahan yang sangat luas dibanding ketersediaan lahan di negeri jiran, Malaysia, dan tingkat produktivitas yang semakin meningkat..
. Tabel 1. Luas kebun kelapa sawit tahun 2006
|
Propinsi |
Luas Area (juta hektar) |
Pertumbuhan luas area kebun sawit sejak tahun 1994-2006 mencapai rata-rata 200 ribu hektar/tahun. Dari tabel 1 terlihat bahwa Sumatera mendominasi area kebun sawit (73%), menyusul Kalimantan (23%) dan sisanya berada di Jawa, Sulawesi dan Papua (4%). Area Sumatera lain-lain meliputi Sumatera Selatan dan Jambi. Sedangkan proporsi kebun sawit di Sumatera Utara (terutama di daerah Langkat, Simalungun dan Labuhan Batu) dan Riau mencapai 40% dari total luas area. Total produksi minyak mentah sawit atau biasa disebut minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di tahun 2006 diperkirakan mencapai 15 juta ton [1]. |
|
|
Nangroe Aceh Darusalam |
0,22 |
|
|
|
Sumatera Utara |
0,68 |
|
|
|
Sumatera Barat |
0,20 |
|
|
|
Riau |
1,40 |
|
|
|
Lain2 (Sumatera) |
1,25 |
|
|
|
Total Sumatera |
|
3,75 |
|
|
Jawa |
0,02 |
0,20 |
|
|
Kalimantan Barat |
0,46 |
|
|
|
Kalimantan Tengah |
0,34 |
|
|
|
Kalimantan Selatan |
0,20 |
|
|
|
Kalimantan Timur |
0,20 |
|
|
|
Total Kalimantan |
|
1,20 |
|
|
Sulawesi |
0,12 |
0,12 |
|
|
Papua |
0,06 |
0,06 |
|
|
Total |
|
5,15 |
|
Sumber: Bangun [1], p.3.
Saat ini produsen kelapa sawit di Tanah Air terbagi menjadi tiga golongan: Perkebunan Rakyat (Smallholder) sekitar 34% dari total area, Perkebunan Pemerintah (Public Plantation) sekitar 12%, dan Perkebunan Swasta Besar (Private Plantation) sekitar 54% [2] dan [5]. Perkebunan Rakyat mulai masuk ke bisnis ini pada tahun 1975 [1] dan dilaksanakan dalam skema Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Luas area kebun sawit dan produksi CPO pada periode 1995-2003 menunjukkan kecenderungan peningkatan sebagaimana terlihat dalam diagram 1 di bawah ini.
Diagram 1. Luas Area Kebun Sawit dan Produksi CPO (1995-2003)
Diadopsi dari Prasetyani dan Miranti [5], p.2 (Sumber: Direktorat Jenderal Perkebunan, GAPKI, diolah).
Sedangkan luas area kebun sawit untuk tahun 2004-2006 mencapai masing-masing 4,1 juta, 4,9 juta, dan 5,2 juta hektar, dengan jumlah produksi CPO diperkirakan masing-masing mencapai 12,2 juta, 13,6 juta, dan 15 juta ton dalam periode yang sama [4, pp. 14-15].
Dari sisi produktivitas lahan perkebunan (produksi Tandan Buah Segar/TBS per hektar), paling tidak sampai dengan tahun 2003, prestasi Indonesia masih sedikit dibawah Malaysia dengan tingkat produktivitas 3,04 ton TBS/ha dan Malaysia 3,83 ton TBS/ha. Berbagai penyebabnya antara lain: mutu bibit sawit yang kurang baik, masalah pemupukan dan proses regenerasi pohon sawit yang terlambat [5]. Sedangkan dari sisi produktivitas hasil berdasarkan pemilik kebun, Perkebunan Rakyat memiliki tingkat produktivitas paling rendah dibandingkan dengan Pemerintah dan Perkebunan Swasta Besar.
Tabel 2. Produktivitas Kebun Sawit, CPO dan Minyak Biji Sawit/PKO (Palm Kernel Oil)
|
|
Ton TBS/ha |
CPO/ton TBS (OER) |
PKO/ton TBS (OER) |
|
Perkebunan Rakyat |
13 |
(18%) = 2,34-2,5 ton CPO |
(4%) = 0,52 ton PKO |
|
Perkebunan Pemerintah |
23 |
(21-24%) = 4,8-5,5 ton CPO |
(4-4,6%) = 0,91-1,06 ton PKO |
|
Perkebunan Swasta Besar* |
23 |
(20%) = 4,6 ton CPO |
(4,7-5%) = 1,08-1,15 ton PKO |
Sumber: Bangun [1] p.6; Prasetyani dan Miranti [5], p.3. Diolah.
* : berbagai sumber lain (official website Perkebunan Besar Swasta)
Tingkat productivitas kebun di hitung berdasarkan jumlah ton TBS/ha.
OER: Oil Extraction Rate, digunakan untuk menghitung % CPO dan PKO dari 1 ton TBS.
Dari sisi produsen, tercatat sekitar lebih dari 200 pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia (dari sumber website Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia/GAPKI tercatat 185 perusahaan). Perkebunan Pemerintah didominasi oleh 10 BUMN yaitu PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang meliputi PTPN I-VIII, XIII dan XIV. Perkebunan Swasta Besar didominasi oleh 5 pemain besar (4 grup swasta nasional dan 1 grup swasta internasional) yaitu: PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology/PT. SMART (Grup Sinar Mas), PT. Astra Agro Lestari, PT. Asian Agri (Grup Raja Garuda Mas), Minamas Plantation (Grup Guthrie Berhad Malaysia) dan PT. Indofood, Tbk [5]. Para pemain besar BUMN dan swasta ini paling tidak menguasai lebih kurang 50% dari luas kebun sawit di Tanah Air. Dari 6 kelompok pemain besar ini, boleh dikatakan PT. Indofood, Tbk berpeluang menjadi penguasa utama jaringan bisnis sawit dari kebun sampai produk turunannya, dengan adanya akuisisi kebun sawit milik PT. London Sumatera (Lonsum) oleh Anthony Salim, yang menjual PT. Indosiar kepada keluarga Sariatmadja (SCTV) [7]. Beberapa pemain besar lainnya adalah PT. Bakrie Sumatera Plantation dan Bakrie Pasaman Plantation, dan PT. London Sumatera (Lonsum).
Jaringan bisnis hilir produk sawit dan aktivitas ekspor
Data dari PT. Capricorn Consult Inc. menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 2003, pola konsumsi CPO di Indonesia adalah untuk margarin (1,6%), oleochemical (6,8%), sabun (2%), minyak goreng (29,6%), dan ekspor (60%). Sedangkan pengusahaan pemurnian minyak goreng di Indonesia dilakukan oleh sekitar 80 perusahaan, yang tersebar di 11 propinsi di Sumatera, Jawa dan Kalimantan dengan kapasitas produksi 7,79 juta ton pertahun [5]. Sedangkan jaringan bisnis hilir produk sawit ini (CPO dan PKO) telah sedemikian luasnya sebagaimana tergambar dalam skema di bawah ini.
Sumber: Bangun [1], p.5.
Produk turunan (untuk bahan makanan) dari kelapa sawit paling banyak adalah untuk industri minyak goreng (cooking oil). Sedangkan untuk produk non-makanan (selain diatas) menyebar ke berbagai industri antara lain: farmasi, textil, dan PVC.
Perkembangan data ekspor dan konsumsi CPO dunia menunjukkan kecenderungan yang stabil dan terus meningkat, sebagaimana ditunjukkan dalam diagram 2 dibawah ini. Sedangkan negara tujuan ekspor utama antara lain China, India dan Uni Eropa.
Digram 2. Perkembangan ekspor dan konsumsi CPO dunia (dalam ribuan ton)
Diadopsi dari Tryfino [6], p.2.
Perkembangan nilai ekspor CPO Indonesia juga telah menunjukkan betapa pentingnya kontribusi sektor ini pada pertumbuhan nilai ekspor nasional sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 3 dibawah ini.
Tabel 3. Perkembangan Nilai Ekspor CPO terhadap Ekspor Nasional
|
Tahun |
Nilai Ekspor CPO |
% dari Nilai Ekspor Nasional |
|
2001* |
1,23 |
2,18% |
|
2002* |
2,35 |
4,11% |
|
2003* |
2,6 |
3% |
|
2004** |
4,43 |
8% |
|
2005** |
3,8 |
na |
Sumber: * Prasetyani dan Miranti [5], p. 1; ** Indonesian Biodiversity-KEHATI [4], p.17.
Nilai ekspor CPO dalam Milliar USD
na: data tidak tersedia
Sedangkan perkembangan total ekspor produk CPO, PKO dan Processed PO dan PKO disajikan dalam tabel 4 dan 5.
Tabel 4. Perkembangan Ekspor CPO dan Processed PO
|
Tahun |
CPO (ribuan ton) |
Processed PO (ribuan ton) |
Total (ribuan ton) |
Pertumbuhan |
|
2002 |
2.085 |
3.529 |
6.334 |
Na |
|
2003 |
2.892 |
3.494 |
6.386 |
0,82 |
|
2004 |
3.820 |
4.842 |
8.662 |
35,64 |
|
2005* |
4.540 |
5.760 |
10.300 |
Na |
|
2006* |
na |
na |
11.300 |
Na |
Diadopsi dari Bangun [1], p.7. (Sumber BPS) Processed Palm Oil meliputi produk: Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD PO), RBD Palm Olein, RBD Stearin dan Crude Olein.
* : estimasi
na: data tidak tersedia
Tabel 5. Perkembangan Ekspor PKO dan Processed PKO
|
Tahun |
PKO (ribuan ton) |
Processed PKO (ribuan ton) |
Total (ribuan ton) |
Pertumbuhan |
|
2002 |
595 |
143 |
738 |
na |
|
2003 |
523 |
137 |
660 |
(10,57) |
|
2004 |
706 |
198 |
904 |
36,97 |
|
2005* |
770 |
230 |
1.000 |
10,62 |
|
2006* |
na |
na |
1.100 |
na |
Diadopsi dari Bangun [1], p.8. (Sumber BPS) Processed Palm Kernel Oil meliputi produk: Refined, Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil (RBD PKO), RBD Palm Olein, RBD Stearin dan Crude Olein.
* : estimasi
na: data tidak tersedia
Dari tabel 3, paling tidak untuk periode 2001-2004, nilai ekspor CPO terus mengalami peningkatan dimana terjadi konsistensi antara jumlah produksi CPO nasional dan total ekspor. Disisi lain, harga CPO di Rotterdam pada periode yang sama juga menunjukkan peningkatan. Tapi secara umum, terlihat bahwa fluktuasi harga CPO cukup tajam (tertinggi pada tahun 1984 = 729 USD/ton dan terendah tahun 1986 = 258 USD/ton).
Diagram 3. Perubahan Harga CPO di Rotterdam 1980-Nov 2006 (USD/ton)
Diadopsi dari Tryfino [6], p.3.
Dari uraian diatas, rasanya prospek pertumbuhan bisnis kelapa sawit cukup menjanjikan dengan adanya dukungan antara lain: ketersediaan lahan yang sangat luas terutama di pulau Kalimantan, Sulawesi dan Papua, dukungan pembiayaan dari bank-bank nasional, dan potensi pasar ekspor yang terus mengalami peningkatan.
Kemelut Minyak Goreng dan Insentif Ekonomi
Harga minyak goreng tembus Rp. 10.000 [9] dan harga minyak goring di propinsi Papua mencapai Rp 30-40 ribu perliter [12], begitu bunyi beberapa berita dalam harian interaktif nasional bulan ini. Sejak bulan April 2007, kecenderungan naiknya harga minyak goreng di pasar domestik telah ditengarai oleh banyak kalangan. Tak kurang Menteri Perindustrian Fahmi Idris juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan jangka pendek diperlukan untuk meredam gejolak kenaikan harga ini [10]. Bahkan dalam salah satu harian nasional, Presiden dan Wakil Presiden juga ikut-ikutan menghimbau para pengusaha kelapa sawit untuk ikut membantu menyelesaikan kemelut minyak goreng di Tanah Air [3]. Pemerintah berusaha menimbang beberapa opsi kebijakan antara lain: porgam stabilisasi harga dengan operasi pasar, pemberian subsidi minyak goreng, penerapan kenaikan pajak buah dan kernel kelapa sawit beserta CPO dan turunannya, dan domestic market obligation bagi produsen minyak sawit. Mari kita bahas kelebihan dan kekurangan opsi ini satu-persatu.
Data menunjukkan bahwa dari produksi total CPO untuk tahun 2002-2006, konsumsi domestik rata-rata hanya sekitar 30% dan 70% nya diekspor. Gejolak ini wajar mengingat kecenderungan naiknya permintaan CPO dunia dari tahun ke tahun yang diikuti oleh naiknya harga CPO dari tahun 2001. Jelas mekanisme pasar ini memberikan insentif bagi pengusaha untuk meraup dollar sebanyak-banyaknya. Jadi dengan kata lain, daya tarik pasar ekspor lebih menjadi prioritas pengusaha.
Opsi kebijakan pertama dengan operasi pasar untuk menstabilkan harga menjadi program primadona dalam jangka pendek. Hal ini memuat beberapa keuntungan, pertama, pemerintah dapat mengikutsertakan pengusaha dalam berpartisipasi langsung dalam program ini, kedua, pendataan daerah-daerah langka minyak goreng akan lebih akurat, dan ketiga, opsi ini tidak bertentangan dengan mekanisme pasar domestik yang bisa jadi pemerintah dan pengusaha sendiri tak kuasa mengendalikannya. Paling tidak 3 (tiga) pemain besar utama—PT. Karya Prajona Nelayan, PT. Musim Mas, dan PT. Permata Hijau Sawit—minyak goreng nasional yang menguasai 65% pasar ekspor CPO telah dihimbau Pemerintah untuk ikut membantu menstabilkan harga. Namur efektivitas opsi ini harus terus-menerus dievaluasi karena lama-kelamaan akan mendistorsi pasar.
Untuk opsi subsidi, pemerintah telah berbuat bijak untuk tidak memberlakukannya karena lebih banyak potensi salah sasaran daripada manfaat. Selain itu, mekanisme subsidi minyak goreng belum ada pengaturannya dalam APBN.
Sayangnya, opsi pemberlakuan kenaikan pajak ekpsor buah dan kernel sawit (dari 3% menjadi 10%) dan produk CPO dan turunannya (dari sebelumnya 0,3%-1% menjadi seragam 6,5%) kelihatannya akan berdampak luas. Pendapat bahwa kenaikan pajak ekspor akan mengurangi volume ekspor, hanya berdasarkan ekspektasi. Kita perlu cermati apakah kenaikan pajak ekspor ini akan berdampak banyak bagi porsi marjin keuntungan pengusaha atau tidak. Bila tak terlalu terpengaruh, ya lebih baik tetap mengekspor.
Lebih jauh lagi, apabila kenaikan pajak ekspor terbukti benar mengurangi volume ekspor, hal ini akan berdampak bagi volatilitas suplai dan harga CPO dunia. Dengan potensi permintaan yang masih tinggi dan terus meningkat, maka kecenderungan kenaikan harga CPO dunia tidak terelakkan, yang pada gilirannya kembali memberikan insentif bagi pengusaha untuk mengekspor. Jadi, kebijakan ini berpotensi, dalam jangka pendek, meredam gejolak harga minyak goreng dalam negeri tapi dengan pengorbanan besar di jangka panjang.
Opsi keempat tentang pemberlakuan domestic market obligation bagi para produsen minyak goreng kelihatannya cukup berpotensi meredam gejolak harga. Namun, seperti ditengarai Faisal [3], kemelut minyak goreng bukan hanya masalah menambah jumlah pasokan, karut-marut tata niaga dan kebijakan ad-hoc pemerintahlah yang menjadi pokok persoalan. Pembenahan tata niaga ini merupakan masalah struktural yang mesti jadi prioritas pemerintah. Bukankah kita selayaknya tahu pengusaha-pengusaha mana yang hanya bermain di industri hulu sawit (produsen buah dan kernel sawit dan pengekpsor) dan yang bermain di industri hulu dan hilar (plus produk turunan CPO)? Pemerintah seharusnya memberikan porsi kesetaraan kepada para pengusaha untuk juga berpartisipasi dalam menstabilkan pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Pemberlakuan pajak ekspor jelas-jelas memberikan kesan pemerintah masih suka bermain ’kekuasaan’ untuk mengendalikan pasar. Disinsentif kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru di masa depan, sedangka perbedaan pendapat antar pejabat pemerintah jelas-jelas makin memperkeruh susanana.
Kesimpulan
Sulit rasanya memberikan kata akhir dalam tulisan ini mengingat keterbatasan data, waktu dan pengetahuan penulis dalam mensintesa masalah bisnis sawit dan kemelut minyak goreng. Namun, sebagai bahan wacana, hendaknya kita bisa kembali mendorong kerja sama antar pemerintah dan pengusaha dalam merundingkan solusi terbaik yang saling menguntungkan. Dalam bahasa ilmu ekonomi, pasar bisa mengalami kegagalan dalam memberikan porsi seimbang bagi kesejahteraan kelompok ’the haves’ (si kaya) dan ’the have-nots’ (si miskin), dan pemerintahlah yang dapat membantu mengatasi masalah ini. Tapi, pengendalian pemerintah harus tetap berpedoman bahwa pengusaha tetap memberikan respon terhadap insentif, tanpa memandang bahwa minyak goreng merupakan bahan pokok dan jelas benar pengaruhnya bagi masyarakat miskin pada saat harganya melambung tinggi. Karena itu, setiap opsi kebijakan hendaknya mengedepankan prinsip kolaborasi antar pemerintah-pengusaha. Satu saja alasannya, dalam dunia kompetisi bisnis sawit yang sangat tinggi dan mekanisme pasar yang di luar kendali, our own best is not enough.
Daftar Pustaka:
1. Bangun, Derom (2006), “Indonesian Palm Oil Industry”, Paper presented at the National Institute of Oilseed Products Annual Convention, Arizona, USA.
http://www.oilseed.org/pdf/am_2006_materials/Bangun_Text.pdf
2. Casson, A. (1999), “The Hesitant Boom: Indonesias Oil Palm Sub-Sector in an Era of Economic Crisis and Political Change”, Centre for International Forestry Research (CIFOR), Bogor, Indonesia.
www.cifor.cgiar.org/publications/pdf_files/CASSON.pdf
3. Basri, Faisal, “Karut-marut Tata Niaga”, Analisis Ekonomi Kompas edisi 4 Juni 2007. http://www.kompas.com/
4. Indonesian Biodiversity-KEHATI, et.al, (2006), “Indonesian Path Toward Sustainable Energy: a case study of developing palm oil as biomass in Indonesia, Collaborative research report.
http://www.bothends.org/strategic/061211_Biomass%20case%20study%20Indonesia.pdf
5. Prasetyani, Martha dan Ermina Miranti (2004),”Indonesian Palm Oil Potentials and Business Prospects”, Economic Review Nomor 197 (Agustus).
http://www.bni.co.id/english/Document/197Palm.pdf
6. Tryfino (2006), “The Potency and Prospect of Palm Oil Industry, Economic Review Nomor 206 (Desember). http://www.bni.co.id/english/Document/10palm.pdf
7. “Melego Sawit Dapat Televisi”, Majalah GATRA edisi 30/XIII tanggal 9 Juni 2007.
8. ”Pemerintah Pertimbangkan Subsidi Minyak Goreng”, Tempo Interaktif, 10 Juni 2007.
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/06/10/brk,20070610-101632,id.html
9. ”Minyak Goreng Curah Tembus Rp. 10.000”, Tempo Interaktif, 12 Juni 2007.
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/06/12/brk,20070612-101750,id.html
10. ”Pemerintah Khawatirkan Gejolak Harga CPO”, Media Indonesia Online, 28 April 2007.
http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=131568
11. ”Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya Naik”, Media Indonesia Online, 15 Juni 2007.
http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=135619
12. “Harga Minyak Goreng di Papua Capai rp 40 Ribu per liter”, Media Indonesia Online, 8 Juni 2007.
http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=134960
[i] Peneliti Ekonomi Energi INDENI dan mahasiswa S3 di Graduate School of Economics, Nagoya University, Jepang. Email: w_saputra2002@yahoo.com.
————————————————————————————————————————————————————————————
Wempi Saputra[1]
Permasalahan yang multi kompleks yang melanda Jakarta tentu sangat sulit untuk dapat kita jabarkan dalam sebuah tulisan pendek. Namun, permasalahan yang multi kompleks ini bukannya tidak bersolusi, tapi lebih terletak pada kemampuan kita mengindetifikasi akar masalahnya, mengkaji kebijakan yang tepat dengan mempertimbangkan segala potensi dan kendala, mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang terkait, dan menerapkannya secara konsisten menjadi suatu budaya kolektif. Sayangnya acapkali sebuah rencana solusi terasa mudah dalam wacana, tapi ruwet dalam aksi nyata.
Jakarta merupakan barometer kota-kota besar di Tanah Air dan seharusnya menjadi tolok ukur keberhasilan pengelolaan kota yang manusiawi, yang menyediakan kenyamanan tempat tinggal, berkarya dan berinteraksi antar anggota masyarakatnya. Sayangnya, fenomena ideal ini pada kenyataannya ‘jauh panggang dari api’, bahkan menyisakan banyak pertanyaan terhadap kemampuan Jakarta untuk ‘memanusiakan’ warganya sendiri. Beban pencemaran yang semakin berat didukung oleh tingkat kepadatan penduduk yang semakin tinggi, tata ruang yang tidak proporsional peruntukkannya, sarana transportasi massal yang minim pelayanan, dan sarana/fasilitas umum yang semakin langka menjadikan Jakarta dapat dikatakan berat untuk menyandang kota yang manusiawi.
Tulisan pendek ini kami wacanakan tidak untuk memberikan solusi menyeluruh terhadap permasalahan kota Jakarta di atas, tapi lebih kepada pembahasan terhadap 2 hal mendasar, lingkungan dan pengangguran, yang menurut hemat kami merupakan salah satu akar masalah kota Jakarta. Ide tulisan adalah untuk membangun strategi dengan memberdayakan masyarakat Jakarta sendiri, khususnya peranan sektor swasta.
Isu lingkungan dan pengangguran menjadi relevan karena keduanya berada pada fokus aktivitas masyarakat. Lingkungan menjadi sarana ruang gerak masyarakat, sehingga wajar kalau lingkungan yang bersih dan sehat akan menjadikan masyarakat semakin nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas dalam berkarya. Untuk fokus pengelolaan lingkungan, kita batasi dengan manajemen sampah padat, fenomena yang kita hadapi sehari-hari tanpa merasa mengerti benar bagaimana sebaiknya pengelolaan sampah ini dilakukan. Sedangkan faktor pengangguran, merupakan penghambat produktivitas dan menjadi penting untuk ditanggulangi. Untuk tingkat pengangguran, Jakarta menjadi salah satu jawara antar provinsi, hal yang mungkin kita tidak sadari sebelumnya.
Sampah Jakarta: data baru, masalah sama
Dari data Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2005, kita dapat melihat berapa banyak produksi sampah/hari penduduk Jakarta dan volume yang terangkut/hari, sebagaimana dideskripsikan dalam tabel 1 dibawah ini.
|
Tabel 1. Produksi dan Volumen Sampah yang terangkut / hari Tahun 2003-2005 (satuan m3) |
|||
|
DKI Jakarta |
Perkiraan produksi sampah/hari |
Volume sampah yang terangkut/hari |
%Yang tertanggulangi |
|
2003 |
25.687 |
24.675 |
96,06 |
|
2004 |
27.996 |
25.925 |
92,70 |
|
2005 |
26.264 |
25.446 |
96,89 |
Sumber: [3], hal.17
Yang menjadi titik perhatian kita adalah bukan hanya pada volume dan jumlah yang bisa terangkut, tetapi lebih kepada bagaimana penanganan selanjutnya sampah ini dan bagaimana dampak lingkungannya. Dari budaya membuang sampah, Jakarta adalah satu-satunya provinsi yang mayoritas masyarakatnya membuang sampah di tempat sampah, tanpa melihat apakah sudah dilakukan penyortiran atau belum. Cara membuang sampah di provinsi-provinsi lain sebagian besar dilakukan di lubang, dan hanya 3 provinsi, Riau, Maluku, dan Maluku Utara, yang cara membuang sampahnya dilakukan selain dari kedua cara diatas (data tahun 2003) [4, hal 50].
Sayangnya, cara pembuangan sampah di tempat sampah yang tanpa penyortiran inilah yang menjadi masalah utama pengolahan sampah selanjutnya. Sampah yang terkategori organik tentu tidak terlalu bermasalah karena adanya proses penguraian alami. Tetapi sampah anorganik akan menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pencemaran tanah dan air, bau yang tidak sedap, sampai gangguan keindahan kota. Indriyati dan Susanto [5] memperkirakan bahwa pada tahun 1995, jumlah produksi sampah per kapita adalah 0.8 kg/hari dan meningkat menjadi 1 kg/hari pada tahun 2000. Pada tahun 2020, produksi sampah per kapita ini diperkirakan meningkat menjadi 2.1 kg/hari. Dalam skala kg, total produksi sampah Jakarta perhari diperkirakan mencapai 6 ribu ton. [5].
Dalam representasi data pembentukan sampah kota-kota besar di Indonesia (dalam satuan liter/kapita/tahun) sebagaimana Diagram 1 dibawah, Jakarta berada di urutan 4 besar dengan volume pembentukan sampah sebesar 3 liter/kapita/tahun. Tapi dalam satuan aggregat, dengan jumlah penduduk yang sangat banyak (asumsi jumlah penduduk Jakarta + 9 juta jiwa), maka angka 3 liter tersebut tentu menjadi sangat fantastis untuk volume sampah sebuah provinsi. Ditambah lagi dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 13.000 jiwa per km² di tahun 2004 [4, hal 90] sedang area Jakarta hanya seluas 661.52 km²menjadikan persoalan lingkungan hidup di Jakarta semakin minim alternatif solusi tanpa pengorbanan yang sepadan.
Diagram 1.
Data diadopsi dari [4] hal 49.
Catatan sumber: BPS, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2005
Pengangguran: berpotensi memiskinkan penduduk?
Dari data Badan Pusat Statistik [1, hal 1] untuk angka kemiskinan tahun 2004 antar provinsi, Jakarta boleh berbesar hati. Ini karena Jakarta termasuk enam provinsi yang dapat dikategorikan memiliki persentase penduduk miskin yang relatif rendah (angkanya di bawah 10 persen/hard core). Keenam provinsi tersebut adalah Provinsi Bangka Belitung (9,07 persen), Provinsi Sulawesi Utara (8,94 persen), Provinsi Banten (8,58 persen), Provinsi Kalimantan Selatan (7,19 persen), Provinsi Bali (6,85 persen), dan Provinsi DKI Jakarta (3,18 persen). Dua provinsi, Papua (38,69 persen) dan Maluku (32,13 persen) memiliki persentase tertinggi angka kemiskinan nasional.
Dari data rata-rata persentase penduduk miskin di 5 kotamadya di provinsi DKI Jakarta, terlihat bahwa di tahun 2004, persentase penduduk miskin usia 15 tahun ke atas adalah sekitar 30,97% (yang tidak bekerja), 32,52% bekerja disektor informal (mereka yang bekerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dengan dibantu pekerja tak dibayar, pekerja bebas di sektor pertanian dan non pertanian, dan pekerja tidak dibayar) dan 36,51% bekerja disektor formal (selain 2 kategori sebelumnya) [2, hal 32]. Dari sisi pendidikan, sebanyak 23,42% penduduk miskin Jakarta belum tamat SD, 30,1% tamatan SD, 24,72% tamatan SLTP dan 21,76% tamatan SLTA [1, hal 17].
Jumlah penduduk miskin di Jakarta yang relatif sedikit dibanding dengan provinsi lain tentu bukan kabar gembira. Karena bila kita cermati fenomena tautan antara kemiskinan dengan pengangguran, maka Jakarta menyimpan potensi masalah kemiskinan yang semakin besar. Dengan tingkat persentase pengangguran terbuka pada tahun 2004 sebesar hampir 15% [4, hal 91], maka permasalahan pengentasan kemiskinan menjadi lebih kompleks. Hal ini patut menjadi perhatian serius, karena pada periode 2002-2003, Jakarta tetap konsisten menyandang posisi 3 besar tingkat pengangguran terbuka tertinggi nasional (pada tahun 2002 berturut-turut yang memiliki tingkat penggangguran terbuka tertinggi: Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta; sedang tahun 2003: Sulawesi Selatan, Jakarta, Banten).
Peran swasta: solusi dengan pengorbanan
Dari penjelasan diatas, sedianya Pemda DKI Jakarta telah memikirkan alternatif terbaik penyelesaian masalah sampah dan pengangguran diatas. Namun, keterbatasan sektor publik dalam berbagai kebijakannya telah memberikan catatan panjang penyelesaian masalah yang tidak konstruktif. Diperlukan solusi mendasar dan punya eksternalitas positif ganda. Persoalan sampah dan pengangguran bisa diatasi dengan satu upaya integatif. Dalam hal ini, saatnya kita memberikan peran lebih kepada sektor non-publik untuk ikut berpartisipasi aktif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara proporsional. Salah satu alternatifnya adalah dengan memberikan kewenangan teknis penanganan kedua masalah diatas kepada masing-masing kotamadya yang bekerjasama dengan pihak swasta domestik.
Idenya, masing-masing kotamadya menawarkan kepada sektor swasta untuk menjadi pengelola sampah (mulai dari pengumpulan, penyortiran, pengangkutan, sampai proses daur ulang yang memungkinkan) dengan proses tender yang dirancang secara obyektif. Setiap kandidat merupakan entitas usaha independen. Artinya, untuk lima kotamadya di provinsi DKI akan ada lima entitas usaha yang menjadi pengelola. Entitas ini bertanggung jawab untuk teknis pengelolaan sampah diatas dengan tekonologi yang dimiliki atau bekerjasama dengan organisasi lain (lembaga penelitian dan/atau universitas). Hal terpenting yang menjadi syarat perlu rencana ini adalah adanya basis data penduduk Jakarta yang terintegrasi, data akurat rumah tangga, dan industri/perkantoran. Kita semua sadar, kata lain dari rencana ini adalah privatisasi dalam kerangka public-private partnership. Dan seringkali apriori privatisasi lebih berdaya untuk memberikan persepsi negatif daripada sisi positifnya.
Untuk itu, harus pula dijelaskan bahwa akan ada pengorbanan seimbang dari semua penduduk Jakarta untuk biaya pengelolaan sampah. Dengan kata lain, pihak yang banyak membuang sampah, akan dikenai biaya yang sepadan yang disesuaikan dengan jenis sampahnya. Penentuan hal ini perlu kesepakatan pihak-pihak terkait, Pemda DKI, pengelola dan masyarakat sendiri, dan perlu ada pembedaan sampah yang dihasilkan oleh sektor rumah tangga, industri dan perkantoran.
Sektor swasta dapat diberikan insentif untuk pengelolaan sampah ini, misalnya berdasarkan seberapa besar area cakupan sampah yang bisa dikumpulkan dan seberapa banyak sampah yang bisa didaur ulang, dan ini berpengaruh kepada kompensasi yang akan diberikan oleh masyarakat. Pengawasan kinerja sektor swasta dilakukan terus-menerus oleh Pemda DKI dan masyarakat, bekerja sama dengan media cetak dan elektronik yang dapat menjadi pengawas on the spot yang efektif, serta penilaian kinerja pengelola dilakukan secara periodik.
Apa yang penting dari privatisasi penanganan masalah sampah ini dan hubungannya dengan tingkat pengangguran? Paling tidak ada 2 hal penting, pertama, keterlibatan sektor swasta dalam penanganan masalah sampah dapat membuka kesempatan bagi warga Jakarta yang menganggur untuk menjadi karyawan perusahaan yang bersangkutan, baik dari sisi pengumpulan sampah maupun pengolahan selanjutnya; dan kedua, sektor swasta yang sebagaimana aktor ekonomi lainnya, tentu akan merespon insentif. Dan satu-satunya insentif efektif sektor swasta adalah tingkat keuntungan. Dari hal ini, pengolahan sampah lanjutan sedianya akan membuka kesempatan lahirnya produsen produk baru dan kesempatan kerjasama dengan lembaga penelitian/universitas untuk mewujudkan hasil penelitian mereka dalam skala ekonomis.
Perlu ada komunikasi yang proporsional dan terus-menerus dari pihak Pemda DKI dan seluruh warga Jakarta. Rasa-rasanya tidak ada masalah dengan solusi sepanjang didasarkan niat baik dan skema penyelesaian yang konstruktif. Adapun masalah komunikasi, tentu menjadi tugas kita bersama untuk mengatasinya. Yang jelas, solusi bagi masalah sampah dan pengangguran di Jakarta harus benar-benar bermanfaat bagi kita semua.
Daftar pustaka
[1] Badan Pusat Statistik, Data dan Informasi Kemiskinan 2004 (Buku 1: Propinsi), Desember 2004.
[2] Badan Pusat Statistik, Data dan Informasi Kemiskinan 2004 (Buku 2: Kabupaten), Desember 2004.
[3] Badan Pusat Statistik, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2005, Desember 2006.
[4] Badan Pusat Statistik, Indikator Pembangunan Berkelanjutan 2005, Desember 2006.
[5] Indriyati, and Susanto Joko S., “The Potential Bio-waste in Indonesia”, Paper presented in the International Symposium on Biowaste Refinering Technology, Ecotopia Science Institute, Nagoya University, February 2007.
[1] Penasihat Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang Komisariat Nagoya (PPI Nagoya) dan mahasiswa S3 di Graduate School of Economics, Nagoya University. Email: w_saputra2002@yahoo.com